BATAM
BI Kepri mensinyalir aksi penipuan tersebut dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan semata, dari nasabah yang mengalami masalah kredit macet di sejumlah bank.
"Perusahaan dan lembaga itu jelas ilegal," tegas Gusti Raizal Eka Putra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Kamis (23/9/2016).
Menurut dia modus para pelaku kejahatan tersebut yakni berpura-pura mampu menyelesaikan hutang nasabah, dengan cara menjaminkan sertifikat atau surat berharga lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
Agar hutang nasabah dapat lunas, para penipu biasa meminta uang pendaftaran kepada nasabah. Dari uang pendaftaran ini nantinya akan dijadikan anggota kelompok badan hukum tertentu.
"Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk mengganti hutang atau kredit macet nasabah menggunakan sertifikat Bank Indonesia. Dan dipastikan bahwa setifikat itu palsu," pungkasnya. (fie)