BATAM
Tetapi celakanya hingga kini hak-hak ribuan honorer tersebut tidak jelas, seperti misalnya dalam kepesertaan asuransi atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara merujuk SK Walikota Batam No.KPTS.50/HK/I/2016 tentang besaran gaji pokok tahun anggaran 2016 disebutkan bahwa, pembayaran gaji honorer dipotong setiap bulannya untuk membayar iuran jaminan kesehatan sebesar 2% dan jaminan hari tua (JHT) sebesar 2%.
"Kami tidak ada JHT-nya. Mau gimana lagi bang, kalau kita tuntut kita dibuang," ujar para honorer kepada buruhtoday.com, Rabu (24/8/2016) di Sekupang.
Kondisi tersebut membuktikan mayoritas SKPD Batam tidak peduli pada nasib para honorer. Selain melawan UU RI No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU RI No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi khususnya pada anggaran iuran jaminan sosial.
Sekadar diketahui dari catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Batam, jumlah honorer di kota ini jumlahnya mencapai 4.000-an lebih. Mereka tersebar di hampir SKPD dan DPRD Batam.(tim)