JAKARTA
Paspor itu dikembalikan ke Amerika hanya beberapa hari sebelum Arcandra ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri ESDM. Hanya saja, proses pengembalian paspor AS tersebut belum jelas seperti apa.
"Saya masih memegang paspor Indonesia. Proses-proses yang berkaitan di sana sudah saya kembalikan semua. Silakan cek paspor saya," ujar Arcandra kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Minggu (14/8/2016).
Mantan Duta Besar RI untuk AS Dino Patti Djalal menyebut bahwa untuk mendapatkan paspor di negeri Paman Sam itu harus terlebih dahulu menjadi warga Amerika Serikat.
Sementara guru besar hukum tata negara UGM Denny Indrayana menegaskan bahwa status WNI Arcandra Tahar otomatis hilang apabila merujuk pada Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007.
"Selain itu, status WNI yang gugur itu tidak perlu ditetapkan melalui keputusan presiden," jelas Denny, Senin (15/8/2016). (man/dtk)