BATAM
Pemeriksaan kepada 'tuan tanah' Batam tersebut telah dimulai sejak Selasa 12/7/2016) lalu. Langkah tersebut menurut Eko untuk memastikan apakah para pemilik lahan tersebut sungguh-sungguh ingin menggunakan lahan atau hanya sekadar menjadi broker tanah.
"Dari temuan BPK RI ada 248 titik lahan tidur yang belum digarap. Para pemilik telah menelantarkan lahannya dalam kurun waktu 3 hingga 10 tahun," ungkapnya.
Masih kata Eko, menurut peraturan pemilik lahan harus mendirikan bangunan paling lama 6 bulan sejak mengajukan kepada BP Batam atau yang dulu dikenal Otorita Batam
"Dari temuan BPK RI, beberapa lahan tidur tersebut bahkan sudah ada yang berpindah tangan. Hal ini jelas tindakan melawan hukum karena tanpa persetujuan dari BP Batam," jelasnya.
Bagi pengusaha yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi berupa denda atau pencabutan izin lahan.
Pihaknya juga akan memanggil sekitar 1.200 masyarakat yang tidak membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO).
Jika hal ini bisa terealisasi tentu saja pendapatan BP Batam akan melonjak drastis tahun ini.(alfie)