EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

6.684 TKA Bekerja di Batam, Ketua Komisi IX DPR RI Berang

 

BATAM - Serbuan tenaga kerja asing (TKA) terutama asal Tiongkok saat ini membuat geram Anggota DPR RI. Para wakil rakyat tersebut mendesak pemerintah memperketat dan memperbanyak tenaga pengawas, agar dapat melindungi tenaga kerja Indonesia berjuang di negeri sendiri.

 

Khusus di Kota Batam, saat ini ada sekitar 22 kawasan investasi. Sebanyak 6.247 perusahaan beroperasi di kawasan industri tersebut, dan menyerap kurang lebih 357.815 tenaga kerja.

 

"Dari angka tersebut, 6.684 orang atau 18,7 persen merupakan tenaga kerja asing (TKA). Mereka terdaftar dalam izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) BPM-PTSP Pemko Batam," ungkap Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Jumat (22/7/2016).

 

Jumlah tersebut diperkirakan masih jauh lebih banyak, menyusul banyaknya TKA di Batam yang tidak terdaftar akibat kongkalikong oknum imigrasi, aparat kepolisian dan pemerintah dengan oknum perusahaan. Hal ini menambah parah tingkat pengangguran di kota industri ini.

 

Tingginya jumlah TKA yang bekerja di Batam tersebut jelas membuat Ketua Komisi IX DPR RI meradang. Hal ini membuktikan pemerintah begitu bebas memberikan izin kepada TKA yang diduga bukan tenaga ahli alias buruh kasar.

 

Guna mengatasi serbuan TKA asing ilegal tersebut, DPR RI telah membentuk panitia pengawas tenaga kerja. Namun kendala yang dihadapi oleh panitia pengawas adalah kekurangan tenaga pengawas.

 

"Kami mendesak agar menaker untuk menambah tenaga pengawas, supaya kontrol pada TKA bisa lebih optimal," tegas Ermalena, Ketua Komisi IX DPR RI. (alfie)