BATAM
Remisi yang diajukan terdiri dari dua jenis. Sebanyak 101 napi dapat remisi khusus 1 dan 5 orang remisi khusus 2.
Kepala Rutan Kelas II A Batam, David Gultom mengatakan remisi khusus 1 diberikan pemotongan masa tahanan.
"Sedangkan remisi khusus 2, para napi langsung bisa pulang karena sisa hukumannya habis setelah dipotong masa remisi," ungkapnya, Jumat (1/7/2016).
David Gultom nenambahkan pengusulan remisi didasarkan pada PP No. 28/2006 tentang remisi khusus pidana umum.
"Para napi yang kami ajukan ke Kanwil untuk mereka yang dianggap layak," tuturnya. (anggie)
EKONOMI
- Menko Perekonomian Airlangga Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam
- Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM
- Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal
- BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
