BATAM
Salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPRD Batam Harmidi Umar Husain yang mengaku akan menggalang hak interpelasi dewan terhadap perilaku Pemko.
Menurutnya rapat Paripurna ini berbeda dengan rapat lainnya, sebab melaporkan hasil reses anggota DPRD kepada pemerintah (SKPD) untuk segera diimplementasikan bagi masyarakat. Seperti sarana prasarana, legalitas kaveling masyarakat dan sebagainya
Dengan ketidakhadiran pemerintah di Paripurna tersebut, ia menyimpulkan bahwa dewan ini hanya dijadikan tukang stempel pemerintah.
"Setiap habis pengajuan anggaran, sudah selesai urusan. Tahun depan datang lagi lalu minta stempel lagi pada kami," kecam Harmidi sesaat berangkat sidak ke Pulau Manis, Senin (13/6/2016) siang.
Disinggung apa langkah DPRD Batam terhadap sikap tidak 'ramah' pemko tersebut, dengan nada tinggi Harmidi menegaskan, "saya akan mengajukan hak interpelasi sebagai anggota dewan," pungkasnya.
Seperti diketahui hak interpelasi bisa dilakukan sekurang-kurangnya 13 anggota, guna menyikapi tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (alfie)