EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Perlukah Tax Amnesty?

 

KEPRIUPDATE.COM - Pemerintah mencanangkan target penerimaan pajak negara sebesar Rp 1.360 triliun, atau meningkat 30% dari realisasi tahun kemarin.

 

Target ini dinilai ambisius oleh berbagai kalangan mengingat penerimaan pajak Indonesia termasuk yang paling rendah di Asia Tenggara. Salah satu upaya untuk memenuhi target tersebut, pemerintah mencanangkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

 

Beberapa negara seperti India, Italia dan Afrika Selatan telah memberlakukan kebijakan serupa. Bagi Indonesia sendiri ini adalah kali ke empat setelah dilakukan sebelumnya pada tahun 2008 lalu.

 

RUU tax amnesty yang masih dibahas oleh DPR dan pemerintah menuai kontroversi. Sebagian menganggap bahwa tax amnesty ini mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi mereka yang taat membayar pajak.

 

Selain itu nantinya dikhawatirkan tax amnesty ini akan berpengaruh pada penerimaan pajak dalam jangka panjang. Sementara pandangan yang pro, menilai bahwa tax amnesty sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk menjalankan program-program yang telah direncanakan.

 

Tax amnesty dipandang sebagai salah satu cara alternatif untuk mengembalikan aset para pengemplang pajak yang selama ini berada di luar negeri.

 

Mengutip dari pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, bahwa uang orang Indonesia yang disimpan di luar negeri mencapai lebih dari Rp 11.400 triliun atau jauh melampaui nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2015.  

 

Dirjen pajak menyatakan bahwa tax amnesty tidak hanya sekedar mengenai jumlah uang yang bisa ditarik semata, melainkan memindahkan dana untuk memajukan perekonomian di dalam negeri. Menumbuhkan investasi, menyerap tenaga kerja, menciptakan daya beli dan mengurangi pengangguran.

 

 

Selain itu, dengan adanya tax amnesty diharapkan dapat memunculkan objek pajak baru yang mana nantinya akan meningkatkan penerimaan pajak negara.

 

Pada dasarnya saya setuju bahwa tax amnesty diberlakukan di Indonesia saat ini. Namun dengan catatan bahwa pemberlakuan tax amnesty perlu diiringi dengan perbaikan sistem administrasi perpajakan.  

 

Apabila tidak maka efeknya bisa lebih merugikan daripada menguntungkan. Tarif yang ditetapkan juga haruslah proporsional dan menjunjung tinggi asas keadilan, dengan mempertimbangkan orang-orang yang selama ini taat membayar pajak.

 

Penulis: Made Ressa Santhika
Mahasiswa Magister of Business Administration ITB