BATAM - Dari data yang dihimpun kepriupdate.com di Pengadilan Agama Batam, sebanyak 1.241 kasus gugat cerai terjadi pada 2015 lalu. Angka ini tidak menunjukkan perubahan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya yaitu 1.243 di tahun 2014.
"Kasus gugat cerai yang dilakukan para istri ini pada tahun 2016 mengalami kenaikan cukup signifikan. Sekitar 15 kasus per hari dibanding rata-rata tahun 2015 yaitu 5 kasus perhari," ujar Badrianus, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Batam kepada kepriupdate.com, Jumat (11/3/2016).
Maryono, Konsultan pernikahan Kantor Departemen Agama Batam mengungkapkan ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian disusul masalah perselingkuhan.
Beberapa permasalahan yang ditemui adalah perceraian tidak resmi yang kerap dilakukan oleh pasangan di batam. Seperti talak yang dilakukan tidak di hadapan pengadilan negeri dan para saksi maka perceraian tersebut dianggap tidak sah oleh Pengadilan Agama meskipun dibubuhi materai dan disaksikan para saksi.
"Pemerintah itu bersifat mengatur. Jadi sebaiknya pasangan yang rumah tangganya tidak dapat dipertahankan lagi, mengikuti aturan cerai di pengadilan negeri. Karena jika terjadi perceraian liar, kami memutuskan bahwa perceraian tersebut tidak sah di mata hukum. Namun sebagai lembaga perdamaian, kami tentu saja mengadakan mediasi pada pasangan terlebih dahulu," timpal Badrianus.
Biaya perceraian relatif tergantung regional atau jarak wilayah terhadap pengadilan agama. Biaya adalah berupa biaya administrasi sebesar 91.000 rupiah ditambah dengan biaya per sidang atau sesuai jarak. (anggieta)