BATAM – PN Batam mengaku telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait perkara gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), Kamis (4/2/2016). Hal itu ditegaskan Humas Pengadilan Negeri Batam, Syahrial Harahap kepada AMOK Group, Jumat (5/2/2016) sore di ruang kerjanya.
Syahrial mengatakan, bahwa dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 2015 tersebut Ketua Majelis Hakim, Takdir Rahmadi didampingi Soltoni Mohdally dan M Mahdi Soroinda Nasution memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon I (Pemko Batam) dan pemohon II (Dr Agus Hartadi).
Majelis Hakim Mahkamah Agung juga memutuskan menghukum pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II untuk membayar perkara sejumlah Rp 500 ribu. Sementara itu dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengatakan bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Riau dalam perkara ini, tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang.
Syahrial mengatakan bahwa salinan putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada pihak Pemerintah Kota Batam, Jumat (5/2/2016). Sedangkan pihak Dr Agus Hartadi selaku Direktur Utama PT BAJ akan didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berhubung alamat pemohon kasasi II (PT BAJ) berada di Jakarta Pusat, PN Batam akan meminta bantuan ke PN Jakpus untuk memberitahukan putusan tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak, Pengadilan Negeri Batam selanjutnya akan menunggu sikap dari para pihak.
“Kita akan menunggu sikap dari pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II,” pungkasnya.
Seperti diketahui Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nommy Siahaan didampingi Dasniel dan Anthony Syarief selaku Hakim Anggota memutuskan menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) selaku tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar atau lebih rendah dari Putusan Pengadilan Negeri Batam yakni sebesar Rp 80 miliar.
Putusan banding kasus perkara gugatan perdata Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya terkait Tunjangan Hari Tua(THT) Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Honor Daerah(THD) ini sendiri diputuskan pada tanggal 2 Juni 2014.
Selain menghukum PT BAJ membayar ganti rugi sebesar Rp 70 miliar, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu Nomor : 136/Pdt.G/2013/PN.BTM diputuskan :
1.Mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian.
2. Menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi)
3. Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar
4. Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000. (amok)