[caption id="attachment_8329" align="alignright" width="290"]
JAKARTA - Pedangdut Hesty 'Klepek-klepek' ditangkap Polda Lampung atas kasus prostitusi. Dia ditangkap di dalam kamar hotel Novotel bersama seorang muncikari.
Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Jumat (19/2/2016). Hesty dan si muncikari diringkus dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB.
"Kiki Sopian alias Kiki (muncikari) yang menjual artis penyanyi dangdut Hesty. TKP kamar Hotel Novotel," jelasnya.
Kiki dijerat dengan pasal 2 Undang-undang No 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat ini Hesy masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
Selain keduanya, Subdit 4 Renakta Reskrimum Polda Lampung juga mengamankan beberapa orang muncikari dan anak asuhnya di sejumlah tempat lain. (yul/dtc)
EKONOMI
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
