Utak-atik Lahan Milik PT PBE
[caption id="attachment_7171" align="alignleft" width="290"] Direktur PT PBE menunjukkan berkas pembayaran UWTO atas lahan mereka. foto: alfie syahrie/kepriupdate[/caption]
BATM - Terkait otak-atik lahan milik PT Perambah Batam Expresco (PBE) oleh oknum pejabat BP Batam, rupanya turut mengusik Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara (LPPRN) Riau-Kepri. Bahkan lembaga yang dipimpin Hondro ini mengaku bakal melaporkan Istono Cs ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan investor.
"Saya sudah banyak mendapat laporan tentang buruknya kinerja BP Batam, khususnya oknum-oknum pejabat di bagian lahan yang dimainkan Istono, Nanang Hardiwibowo dan Tony Febry. Mereka setali tiga uang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi," ungkap Hondro.
"Laporan-laporan masyarakat itu segera saya kirim ke penegak hukum, khususnya KPK dan Kejaksaan Tinggi Kepri," tambah Hondro.
Menurutnya kinerja BP Batam selama ini sudah sangat bobrok dan sarat kepentingan berbagai pihak. "Kayaknya Presiden Jokowi harus turun gunung mengurai benang kusut ini," ujarnya.
LPPRN Riau-Kepri mememinta BPK atau auditor independen mengaudit secara menyeluruh (investigatif) kinerja BP Batam, khususnya dalam hal pengalokasian lahan.
Bak gayung bersambut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang, mengapresiasi langkah yang diambil LPPRN. "Kalau memang benar adanya, buat tembusan ke Kajati," kata Sudung kepada wartawan melalui pesan singkat (SMS). (alfie syahrie)