[caption id="attachment_6758" align="alignright" width="290"]
BATAM - Gustian Riau, Kepala BPM-PTSP Batam diduga menyalahgunakan wewenang jabatan terhadap pengusaha game elektronik khususnya pemilik Happy Land.
“Sebelumnya dia berjanji akan mendatangkan tim verifikasi mesin game elektronik ke Batam, tapi nyatanya hingga saat ini tim tersebut tidak pernah datang ke lokasi untuk melakukan verifikasi mesin ke lokasi,” ujar Rosano, pengusaha Happy Land kepada AMOK Group, Selasa (15/9/2015) malam.
Ia juga mengungkapkan bahwa Gustian telah mengeluarkan surat pencabutan izin usaha game elektronik Happy land tanggal 18 Agustus 2015 yang diduga bodong karena berupa foto copy dan ditulis tangan.
“Surat pencabutan izin foto copy tersebut kita duga merupakan bentuk pemalsuan dokumen negara,” tegasnya.
Rosano juga mengatakan bahwa Gustian Riau juga diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala BPM-PTSP Batam karena diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menakut-nakuti pengusaha.
“Dia melanggar kesepakatan hasil rapat bersama yang dibuat di Komisi I DPRD Batam,” ujarnya.
Terkait adanya dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang tersebut, Rosano mengaku akan melaporkan hal ini kepada Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) dan Komisi III DPR RI.
“Besok (Rabu, red) kami akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan hal ini kepada Kemendagri dan Komisi III DPR RI dan meminta agar Gustian Riau segera dicopot dari jabatannya,” jelasnya.
Selain melapor ke Kemendagri dan DPR RI, Rosano juga mengaku akan melaporkan permasalahan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gustian Riau atas penerbitan izin game elektronik di Batam.
“Ada indikasi jual beli izin game elektronik sebesar Rp 150 juta hingga Rp 200 juta per izin,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan selain Happy Land, saat ini ada 7 pengusaha game elektronik di Batam yang terpaksa gulung tikar karena tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan Gustian Riau.
“Izin game elektronik dengan seenaknya dicabut tanpa ada alasan yang jelas. Disisi lain, izin yang baru justru masih terus dikeluarkan,” ujarnya.
Menurutnya selain pengurusan izin baru, Gustian juga diduga menggunakan modus lain untuk meminta uang kepada pengusaha yakni berdalih mendatangkan tim verifikasi dari Jakarta.
“Dia (Gustian) diduga meminta uang kepada pengusaha dengan dalih mendatangkan tim verifikasi. Setelah uang diterima, tim verifikasi mesin yang dijanjikan tidak pernah datang untuk melakukan verifikasi dilokasi usaha game elektronik yang ada di Batam,” jelasnya.
Selain izin usaha baru yang masih tetap dikeluarkan, Rosano juga mengakatan bahwa saat ini ada sekitar 30 an izin usaha game elektronik yang telah diterbitkan oleh BPM-PTSP Batam.
Menurutnya tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan Gustian Riau sudah keterlaluan dan sangat merugikan pengusaha yang ada. Untuk itu minggu depan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor BPM- PTSP Batam.
“Paling lambat hari Senin depan kita akan berunjuk rasa dan membawa sebanyak 400 mesin game elektronik milik Happy Land ke kantor BPM Batam,” ujarnya,
Aksi itu menurut Rosana merupakan bentuk kekecewaan pengusaha atas tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan Gustian Riau selaku Kepala BPM-PTSP Batam.
“Kami menuntut Wali Kota Batam segera mencopot Gustian Riau dari jabatannya,” pungkasnya.
Sebelumnya Rosano mengungkapkan adanya dugaan pencurian atas sejumlah aset Happy Land saat penertiban hari Jumat (11/9/2015) lalu yang dilakukan Gustian Riau.
Hingga berita ini diunggah, Mantan Ketua Persatuan Artis Film (PARFI) Kepri, yang sempat menghebohkan Batam dengan skandal pelecehan artis Jakarta dan seorang siswi SMP di Batam tersebut juga belum berhasil dikonfirmasi. (AMOK Group)