EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kadisnaker: Wahai Pengusaha Bayarlah THR Buruhmu

[caption id="attachment_4078" align="alignleft" width="290"]Kadisnaker Batam Zarefriadi/ foto: amok Kadisnaker Batam Zarefriadi/ foto: amok[/caption]

BATAM - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri sudah pun mengimbau agar pengusaha mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dua minggu sebelum hari raya. Khusus di Batam selambat-lambatnya beres pada Jumat (10/7/2015) hari ini.

 

Pembayaran THR buruh harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

 

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Batam Zarefriadi mengaku sudah mengirim surat edaran kepada perusahaan se Batam.

 

"Setiap perusahaan wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih," tegasnya.

 

Sampai saat ini belum ada laporan dari buruh Batam yang belum terima THR. "Bagi buruh yang tak dibayar segera lapor ke Disnaker di Sekupang. Jadi wahai pengusaha bayarlah hak buruh kalian, bila tak ingin kena sanksi," tuturnya. (red/david)