EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Wah, Komisioner KPU Diduga Korupsi Anggaran Pemilu 2014

[caption id="attachment_6060" align="alignleft" width="290"]Ketua KPU Husni Kamil Manik. foto: net Ketua KPU Husni Kamil Manik. foto: net[/caption]

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga mengkorupsi anggaran Pemilu tahun 2014. Hal ini terindikasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Lembaga yang diketuai Husni Kamil Manik dengan anggota Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia, dan Hadar Nafis Gumay diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp34 miliar.

 

Apa saja rincian kerugiannya, berikut data lengkap yang dilansir BPK:

 

1. Fiktif sebesar Rp 3.928.222.524
2. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 788.042.109
3. Pembayaran ganda dan melebih standar yang berlaku sebesar Rp 2.828.422.693
4. Kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.572.566.028
5. Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp1.705.513.989,00
6. Selisih kurang kas/kas tekor sebesar Rp 1.452.619.946
7. Pemusnahan logistik pemilu dan rekanan tanpa persetujuan KPU Rp 479.884.838
8. Pemahalan harga Rp 7.038.174.965
9. Spesifikasi barang/jasa yang diterima sesuai dengan kontrak Rp 33.072.000
10. Bukti tidak memenuhi syarat sahnya pembayaran Rp 6.967.873.865
11. Penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi Rp168.330.000
12. Pencairan anggaran melalui pertanggungjawaban formalitas Rp 1.258.621.360
13. Pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai pekerjaan Rp 2.011.396.424
14. Proses perencanaan dan pelelangan pengadaan tidak sesuai ketentuan Rp 3.116.511.772

(red/indra)