[caption id="attachment_5923" align="alignleft" width="290"] Dahlan Iskan. foto net[/caption]
JAKARTA - Usai dijadikan tersangka korupsi gardu listrik oleh Kejati DKI, kini Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan kembali dibidik emabahnya kejaksaan. Ia diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik, pada tiga perusahaan BUMN senilai Rp32 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan Dahlan Iskan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan Dahlan ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri BUMN saat itu," ujar Tony, Rabu (10/6/2015).
Kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis electric microbus dan electric executive bus pada tiga BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina itu sendiri sudah disidik sejak Maret 2015.
"Sudah 17 pihak yang dimintai keterangan. Saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan," jelas Tony.
Meski sudah naik ke penyidikan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
Selain Dahlan, lanjut Tony, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yakni Mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, Mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni, dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara. (Red/okezone)