EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kasus Penjualan Jalur Hijau di Seilekop, BP Batam Ngaku Kecolongan

 

[caption id="attachment_6071" align="alignleft" width="290"]Aktivitas ilegal pengalihan lahan hijau jadi kaveling tinggal. foto: ginting/amok Aktivitas ilegal pengalihan lahan hijau jadi kaveling tinggal. foto: ginting/amok[/caption]

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam merasa kecolongan, menyusul adanya proyek siluman penjualan jalur hijau yang dilakukan para oknum RT/RW di Kaveling Abadijaya Kelurahan Seilekop, Kecamatan Sagulung.

 

Jalur hijau yang seyogyanya adalah fasum, kini berubah fungsi menjadi kaveling tempat tinggal tidak berizin.

 

Kasi Publikasi Direktorat Promosi & Humas, Afthar Fallahziz mengatakan akan segera turun ke lapangan bersama tim yang membidangi masalah tersebut untuk mengkroscek legalitas hukum dan dokumen yang seharusnya.

 

"Dasar hukumnya apa, dokumenya apa, sampai ada unsur jual beli pula, kalau hijau ya harus tetap hijau," kecam Lala, sapaan akrab Afthar Fallahziz.

 

Ditanya tentang apakah para oknum tersebut sudah pernah mengajukan permohonan/izin, serta kegiatan proyek tersebut sudah memenuhi aturan atau tidak.

 

"Kita tidak mau berspekulasi, yang pasti kita akan langsung ke lapangan untuk memastikannnya," tutupnya. (red/gtg/amok)