[caption id="attachment_4953" align="alignleft" width="290"] Agung Laksono cs tertawa lebar. foto: net[/caption]
JAKARTA - Dua pentolan anggota Partai Golkar kubu Agung Laksono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, terkait kasus pemalsuan dokumen mandat Musyawarah Nasional IX Partai Golkar Ancol.
"Ada dua tersangka lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto, Jumat (15/5/2015).
Kedua tersangka itu ialah MJ dan S. Pemeriksaan terhadap mereka masih akan diagendakan penyidik.
"Ditetapkan setelah penyidik memiliki bukti yang mendukung," kata Agus.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, HB dan DY, terkait kasus pemalsuan dokumen Munas Ancol itu.
Laporan terkait kasus ini dibuat atas nama Zoerman Manaf dengan nomor laporan 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jambi itu melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.
Kubu Aburizal Bakrie juga melaporkan kader Golkar kubu Agung Lakosono, Agus Gumiwang Kartasasmita, atas tuduhan pemalsuan dokumen dan kop surat DPP Golkar. (red)
sumber: cnn