BATAM - Pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan pertanahan di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Batam terus bergulir liar. Bahkan kasus itu kini dibidik aparat Kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Tengku Firdaus menegaskan, akan segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pungli yang ramai diberitakan media cetak dan media online di Batam beberapa hari belakangan ini.
“Kalau ada indikasi pungli dan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum di BPN Batam bisa disampaikan ke kami,” ujar Firdaus kepada swarakepri.com (AMOK Group) menanggapi adanya desakan dari IPPAT Batam agar penegak hukum segera bertindak dan melakukan penyelidikan, Selasa (5/5/2015) di ruang kerjanya.
Firdaus juga menegaskan bahwa untuk melakukan penyelidikan, pihaknya tidak perlu menunggu laporan. Ia mengaku akan melakukan telaah terlebih dahulu terkait adanya dugaan pungli tersebut.
“Dari hasil telaah tersebut, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Kalau bukti-bukti kuat akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Penasehat IPPAT Batam, Suhendro Gautama mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Batam.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak dan menyelidiki dugaan pungli di BPN Batam untuk membuktikan kebenarannya,” ujar Suhendro didampingi pengurus IPPAT Batam lainnya, sore tadi, Senin(4/5/2015) di kantornya.
Ia mengungkapkan dugaan pungli dan komersialisasi jabatan yang terjadi di Kantor Pertanahan Kota Batam sudah berlangsung lama dan makin menjadi-jadi hingga mengakibatkan seluruh PPAT yang ada merasa keberatan.
“Kalau semua PPAT sudah tidak tahan lagi, berarti ada apa disana(BPN Batam,red)? Rata-rata PPAT di Batam sudah bekerja selama puluhan tahun. Kami sangat tahu persis adanya bagaimana pungli tersebut terjadi,” jelasnya.
Menurutnya setiap bulan diperkirakan ada 20 ribu pengurusan pertanahan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Batam. “Bisa dibayangkan punglinya berapa?” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai persentase biaya pengurusan resmi dibandingkan dengan biaya pungli yang disetorkan para PPAT selama ini, Suhendro mengungkapkan bisa mencapai 10 persen berbanding 90 persen. Bahkan kalau nilai punglinya besar, biaya resmi yang disetor hanya 1 persen saja, sisanya adalah pungli,” terangnya.
EKONOMI
- Menko Perekonomian Airlangga Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam
- Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM
- Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal
- BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
