[caption id="attachment_2321" align="alignleft" width="290"]
BATAM – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan putusan vonis PN Batam atas terdakwa Hamidah Intani Merialsa alias Intan Eagle Prestige.
"Ya, vonisnya tetap (menguatkan)," kata Siti Fatimah, Panitera Muda Pidana PN Batam, Kamis (9/4/2015).
Meski sudah dikuatkan oleh PT pekan lalu, terdakwa Intan masih tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Penasehat hukumnya pascavonis PT langsung ajukan kasasi ke kita (PN Batam, red). Ya sementara terdakwa tidak bisa ditahan," pungkasnya.
Seperti diketahui Intan dituntut JPU Kejari Batam atas kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige yang saat ini wujudnya telah nyaris punah akibat dikanibal oleh Vijai di galangan kapal Kodja Bahari Nongsa.
Wanita berambut pirang ini divonis 2,6 tahun penjara oleh PN Batam. Namun terdakwa melanjutkan banding ke PT Pekanbaru pada 15 Oktober 2014 lalu. Saat akan sidang vonis, terdakwa sempat pingsan.(red)
EKONOMI
- Siap-siap Pelaku Usaha Mikro, Pemko Batam Subsidi Permodalan
- Menko Perekonomian Airlangga Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam
- Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM
- Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
