[caption id="attachment_2321" align="alignleft" width="290"] Terdakwa Intan pingsan saat akan divonis. foto:kepriupdate[/caption]
BATAM – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan putusan vonis PN Batam atas terdakwa Hamidah Intani Merialsa alias Intan Eagle Prestige.
"Ya, vonisnya tetap (menguatkan)," kata Siti Fatimah, Panitera Muda Pidana PN Batam, Kamis (9/4/2015).
Meski sudah dikuatkan oleh PT pekan lalu, terdakwa Intan masih tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Penasehat hukumnya pascavonis PT langsung ajukan kasasi ke kita (PN Batam, red). Ya sementara terdakwa tidak bisa ditahan," pungkasnya.
Seperti diketahui Intan dituntut JPU Kejari Batam atas kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige yang saat ini wujudnya telah nyaris punah akibat dikanibal oleh Vijai di galangan kapal Kodja Bahari Nongsa.
Wanita berambut pirang ini divonis 2,6 tahun penjara oleh PN Batam. Namun terdakwa melanjutkan banding ke PT Pekanbaru pada 15 Oktober 2014 lalu. Saat akan sidang vonis, terdakwa sempat pingsan.(red)