[caption id="attachment_5408" align="alignleft" width="290"]
JAKARTA - Buntut pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (22/4/201). Mereka menuntut pembatalan surat keputusan Menpora terkait pembekuan PSSI.
"Kita daftarkan ke PTUN Jakarta hari ini dengan menuntut agar SK Menpora dibatalkan," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan di kantor PSSI Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Ada dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora. "Yang pertama adalah pembatalan surat keputusan Menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI," ungkapnya.
Aristo juga mengatakan agar pihak pengadilan untuk memeriksa perkara dengan cepat lantaran ada agenda-agenda penting sepak bola yang akan dilangsungkan seperti Sea Games 2015 di Singapura.
"Yang kedua kita juga minta penundaan, keberlakuan SK tersebut. Karena sifatnya mendesak kita minta selama persidangan nanti SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela," kata Aristo.
Ia mengatakan alasan PSSI melayangkan gugatan terhadap Kemenpora ke PTUN karena keputusan Menpora tentang pembekuan PSSI dianggap merugikan organisasi tersebut dan klub-klub sepak bola yang berada di bawahnya.
Namun demikian, kata Aristo, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora. Ia mengatakan PSSI mendasarkan hukumnya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Ia juga mengatakan Menpora Imam Nahrawi telah melampaui kewenangannya sebagai menteri. "Menpora melampaui wewenangnya karena menjelma jadi lembaga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata dia.
Selain itu, PSSI juga membentuk Tim Pembela PSSI yang dikhususkan untuk menangani masalah hukum dan tindakan yang destruktif kepada PSSI.
Sumber: antaranews.com