[caption id="attachment_5023" align="alignleft" width="290"]
BATAM - Dugaan suap pada kasus temuan limbah B3 milik PT Three Cast Indonesia (TCI) semakin mengerucut. Menyusul seorang karyawan perusahaan peleburan timah di Panbil Industrial Mukakuning tersebut buka suara.
"Kami serahkan Rp10 juta atas permintaan J di Mega Mall," ujarnya kepada seputar kepri(AMOK Group), Rabu (1/4/2015) di Batam Center.
Pertemuan tersebut menurutnya dilakukan setelah adanya pertemuan pihak PT TCI dengan oknum anggota Dewan lainnya di Dermaga Sukajadi.
"Ya, uang Rp 10 juta sudah kami serahkan. Itu saya yang tahu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya pascasidak yang dilakukan Komisi III DPRD Batam ke PT TCI muncul kabar suap sebesar Rp100 juta.
Beberapa oknum dewan dan wartawan diduga kuat berperan aktif untuk meredam kasus ini agar tidak mencuat ke publik.
Narasumber terpercaya dari AMOK Group mengaku telah mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu dari salah seorang oknum wartawan media cetak lokal Batam bernisial Z agar tidak memberitakan kasus limbah B3 milik PT TCI.
Uang ini disebut adalah hasil perdamaian kasus antara managemen PT TCI dengan oknum anggota Komisi III dan oknum mahasiswa universitas swasta di Batu Aji berinisal D selaku pihak pelapor yang memiliki rekaman pembuangan limbah.
“Awalnya negosiasinya senilai 30 ribu Dolar Singapura (SGD), tapi akhirnya hanya Rp100 juta,” kepada AMOK Group beberapa hari lalu.
Ia mengatakan uang sebesar Rp100 juta tersebut diserahkan pihak managemen PT TCI kepada oknum wartawan berinisial Z dan R di salah tempat di Dermaga Sukajadi, Batam. Pertemuan di Sukajadi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar di Kepri Mall Batam.
“Waktu pertemuan di sukajadi kami juga ikut menyaksikan bang,” ujarnya. (red/AMOK)