Gustian Riau Diduga Kejar Setoran
[caption id="attachment_4964" align="alignright" width="290"] Kepala BPM Kota Batam, Gustian Riau. foto: net[/caption]
BATAM - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Batam diduga telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di luar prosedur atas bangunan hotel milik PT Surya Mentari Abadi di samping Hotel 89 Penuin, Nagoya, Batam.
Uniknya meski IMB tersebut diterbitkan tanggal 18 Maret 2015 lalu, fakta di lapangan pembangunan hotel yang disebut milik salah satu pengusaha Batam asal Karimun ini sudah mencapai 50 persen. Permasalahan ini sendiri sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) di Komisi I DPRD Batam sebanyak tiga kali.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyang-Nyang Haris Pratamura ketika dikonfirmasi membenarkan adanya RDP untuk membahas permasalahan IMB Hotel di Penuin ini. Ia mengatakan IMB telah dikeluarkan oleh BPM padahal Fatwa Planologi dari BP Batam belum dimiliki oleh pemilik Hotel tersebut.
“IMB sudah dikeluarkan BPM tapi Fatwa Planologi belum dikeluarkan BP Batam,” ujar Nyang-Nyang kepada swarakepri.com (AMOK Group), Jumat (20/3/2015) di ruang kerjanya.
Nyang-Nyang mengatakan bahwa lahan bangunan hotel yang sedang dibangun tersebut justru diduga berdiri di atas lahan hijau (buffer zone) yang seharusnya tidak diperbolehkan berdiri bangunan.
Permasalahan ini juga menjadi sorotan Ketua Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Edwar Kamaleng. Ia mengingatkan agar BPM Batam agar selektif untuk mengeluarkan IMB dan tidak hanya mengejar setoran dengan melabrak aturan yang ada.
“Gustian Riau memakai tim kajian dari mana? Bangunan sudah ada kok IMB baru diterbitkan. Harusnya IMB dulu baru mendirikan bangunan,” ujarnya kepada beritabatam.com (AMOK grup), Senin (23/3/2015).
Edward menegaskan bahwa bangunan yang melanggar aturan harus dirobohkan. “Perlu ada ketegasan dari pihak terkait supaya para investor nakal di Batam taat pada aturan yang ada,” harapnya.
Terkait permasalahan ini, Edwar mengaku tengah mempersiapkan berkas untuk melaporkan Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau atas dugaan korupsi terkait penerbitan IMB yang menyalahi aturan di Batam.
“Saat ini banyak Buffer Zone di Batam yang diduga telah diterbitkan IMB oleh pihak BPM,” pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau belum berhasil dikonfirmasi.(red/amok)