[caption id="attachment_4696" align="alignright" width="290"]
BATAM - Pengadilan Negeri Batam menyidangkan empat oknum Polairud Mabes Polri, pelaku pengeroyok Mc Mahon (WNA), Selasa (10/3/2015).
Para terdakwa di antaranya Mashuti bin Sugi (32), Cece Herayadi (41), Rahmat Manurung(41) dan Yanto Pungtumbak (25). Mereka didakwa pasal alternatif yakni pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Aji Satrio, mengungkapkan para pelaku secara bersama-sama terbukti mengeroyok Mc Mahon di klub malam M-One dan KTV Harbour Bay Batuampar, Rabu (17/12/2014) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Terdakwa Mashuri memukul dengan tangan, lalu menendang kepala dan bahu korban sebanyak dua kali. Terdakwa Cece memukul wajah korban.
Sementara terdakwa Rahmat menendang sebanyak tiga kali ke badan korban. Sedangkan terdakwa Yanto memukul kepala korban sebanyak tiga kali serta menendang pundak korban tiga kal.
"Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka robek di dagu kiri tembus ke bibir bawah. Korban sendiri sempat dirawat di RSBK Batam dan menjalani operasi dokter ahli bedah," beber Aji.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Hari Maryanto didampingi Syahrial Harahap dan Juli Handayani menunda sidang hingga seminggu ke depan untuk mendengarkan keterangan saksi. (red/amok)