[caption id="attachment_4016" align="alignright" width="290"]
BATAM - Polda Kepri merebus narkotika jenis sabu seberat 594 gram senilai Rp 1 miliar, Rabu (11/2). Sabu itu merupakan barang bukti hasil tangkapan atas tersangka Shamsury alias Satar.
Turut dimusnahkan 604 butir pil setan ektasi warna coklat serta warna pink. 478 pil Happy Five milik Stenley alias Koko di bundaran bandara, Nongsa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso mengatakan kedua tersangka merupakan kurir. Mereka sama-sama warga Aceh yang bekerja di Malaysia.
?
"Kedua tersangka sudah disidik dan tinggal melimpahkan berkasnya ke Kejati," ujarnya.
Turut hadir dalam pemusnahan itu perwakilan BNNP Kepri, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kepri , BC Batam, Ditpam BP Batam dan LSM Granat. (red/amok)
EKONOMI
- Menko Perekonomian Airlangga Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam
- Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM
- Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal
- BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
