DABO
"Yang pasti kami tidak terima atas dugaan perlakuan dan perbuatan terdakwa terhadap anak saya ketika itu," ucap pasangan suami istri (Pasutri) ini, di sela menunggu persidangan kasus penjabulan yang dilakukan mantan ajudan Sekda Lingga tersebut di luar ruangan sidang tertutup, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (2/2).
Dikatakan, kejadian tersebut baru ia ketahui setelah adanya SMS dari anaknya, bahwa ia telah disekap dan diperlakukan tidak wajar oleh pria yang ada di dalam kamar hotel Nirwana Bintan, Jalan Pancur, Tanjungpinang, Sabtu (27/9) malam ketika itu.
Mendapat informasi itu, ia kemudian melapor ke pihak Polsek Bukit Bestari untuk ikut membantu bersama-sama membebaskan dan menyelamatkan anaknya saat itu.
"Ketika saya dapatkan, anak saya dalam kondisi ketakutan akibat perbuatan terdakwa saat itu," ucapnya. (misranto)