[caption id="attachment_1626" align="alignright" width="290"]
BATAM - Dari sembilan Fraksi DPRD Kota Batam, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menyetujui Ranperda Bea Gerbang PLTSa di Tempat Pembuatan Akhir (TP). Delapan fraksi lainnya menolak atau membahas kembali Ranperda tersebut.
Juru bicara Fraksi Demokrat, Helmi Hemilton usai rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyampaikan, metode penanganan sampah saat ini (sanitary landfill) dinilai tidak efektif mengingat lahan TPA tidak akan mampu menampung sampah rumah tangga beberapa tahun kedepan.
"Sedangkan sistem pendekatan teknologi akan mampu meminimalkan residu sampah (waste to energy) umur TPA menjadi lebih maksimal karena sisa sampah di landfill menjadi sedikit dan sampah dijadikan sumber energi bagi PLTSa," jelasnya.
Sementara delapan Fraksi lainya, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Hati Nurani Bangsa, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra,Fraksi Persatuan Keadilan menolak Ranperda PLTSa yang disampaikan Pemerintah Kota Batam, dianggap tidak efektif dan membuang uang saja.
Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya Ganda Tiur Simorangkir mempertanyakan apakah 15 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun bea gerbang PLTSa sudah termasuk biaya mobilisasi sampah dari TPS ke TPA. Dan apa dasar hukumnya.
"Kegagalan Kota untuk membangun PLTSa hendakya dijadikan acuan, kami tidak mau kegagalan tersebut terjadi di Kota Batam. Ada baiknya dipresentasikan terlebih dahulu secara detail, setelah itu, baru kita bahas kekuatan dan kepastianhukumnya", terangnya.
Pandangan Fraksi Golkar, yang paling utama dalam pengelolaan sampah yaitu masalah sektor hulu (pengangkutan secara rutin), padahal Ranperda bea gerbang PLTSa di TPA hanya mengatur sektor hilir (proses) belaka.
”Apakah dengan adanya Perda ini nantinya tidak akan menambah beban anggaran pengelolaan sampah, karena Ranperda tersebut hanya mengatur pembiayaan sektor hilir, sementara pengelolaan sektor hulu memerlukan biaya tersendiri pula”, terang Hendra Asman.
Sementara dua Ranperda lainnya disambuut baik dan menyetujui untuk dilakukan pembasahan lanjutan, dengan demikian Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto akan menjadwalkan kembali agenda paripurna lanjutan guna mendengar tanggapan dari Pemerintah Kota Batam.
Seperti diketahui bahwa pemerintah Batam mengusulkan tiga Ranperda yakni Ranperda Bea Gerbang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA, Ranperda perubahan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Dearah Kota Batam, serta perubahan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dewan. (rilis/humas dprd)
EKONOMI
- Menko Perekonomian Airlangga Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam
- Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM
- Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal
- BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
