EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Simsalabim, Hotel Ruko Kian Menjamur di Batam

[caption id="attachment_3104" align="alignright" width="246"]hotel ruko Sky Inn di Batuaji hotel ruko Sky Inn di Batuaji[/caption]

BATAM - Tata ruang kota sebagai acuan penataan Kota Batam sepertinya sudah tidak ada lagi gunanya, menyusul maraknya pembangunan hotel kelas melati di wilayah ini. Hotel-hotel tersebut diduga menyalahi perizinan dan penuh rekayasa dari pengusaha dan pejabat nakal.

 

Keberadaan hotel ruko ini jelas-jelas melanggar Perda No.2 tentang IMB. Tetapi anehnya tidak ada tindakan tegas dari Dinas terkait. Saat ini hotel jenis ruko ini semakin menjamur di setiap sudut kota berbentuk kalajengking.

 

Pantauan di kawasan Nagoya, Jodoh, Seipanas, Sekupang, Batuaji dan Batam Center. Banyak ruko yang telah disulap menjadi hotel bertaraf kelas melati. Kondisi tersebut membuat Batam makin semraut dan tak sedap dipandang mata.

 

Celakanya keberadaan hotel ruko ini berdiri berdekatan dengan pemukiman warga. Hal tersebut makin menguatkan dugaan pelanggaran IMB dan ruang tata wilayah (RT/RW) serta fatwa planologi termasuk melanggar peraturan pemerintah melalui Otorita Batam yang kini menjadi Badan Pengawas (BP) kawasan dalam perubahan HPL ( Hak Pengolahan Lahan).

 

Namun pemerintah Kota Batam melalui suku dinas terkaitnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Tata Kota, dan Bapeko Batam seolah telah memberikan tanda lampu hijau alias menyetujui berdirinya hotel ruko tersebut.
 

 

Sebelumnya Dinas Pariwisata Kota Batam sempat melontarkan ketegasannya di salah satu media nasional terkait hotel ilegal tersebut. Mereka mengaku tidak pernah memberikan izin perubahan fungsi ruko jadi hotel. Namun apa lacur dalam kenyataannya hotel simsalabim ini kian tak terkendali.

 

Salah seorang pemilik hotel ruko di kawasan Batuaji yang tidak bersedia dipublikasikan namanya mengatakan, bahwa berdirinya hotel ruko ini telah diketahui Dispenda Batam dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan walau tanpa mengantongi izin IMB dan lainnya.

 

"Kami bayar pajak bumi dan bangunan, jika memang tidak diberi izin kok diterima PBB kami," ujarnya kepada media ini.
 

 

Hal senada juga diutarakan salah satu pemilik hotel ruko di kawasan Seipanas. Menurutnya pihak Pemko Batam tidak mempunyai ketegasan dalam hal menjalankan Perda dan peraturan lainnya.

 

"Orang Pemko sering nakut-nakuti jika hotel ruko salah. Tapi kenapa PBB yang disetorkan tetap diterima," ujarnya. (tim AMOK/gordon)