[caption id="attachment_3505" align="alignright" width="290"] Selamatkan KPK dari serangan koruptor[/caption]
JAKARTA - Usai dibebaskan sementara oleh Bareskrim Polri, Komisioner KPK Bambang Widjajanto bersama komisioner lainnnya menggelar jumpa pers dan pendukung di halaman KPK, Sabtu (24/1) sekitar pukul 02.15 WIB.
"Terimakasih buat teman-teman sekalian yang telah mendukung saya maupun KPK yang berupaya dan bersusah payah menentang hal yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.
Menurut Bambang bahwa tantangan ke depan masih sangat berat dalam upaya pemberantasan korupsi. "Kita perlu membangun soliditas. Karena saat ini pemimpin yang ada (Presiden Jokowi) tidak sungguh-sungguh memberantas korupsi," teriaknya.
Ketiga saat ini banyak yang mencoba mencuri finis, menelikung dalam tikungan upaya pemberantasan korupsi. "Untuk itu dukung kami, tidak hanya doa tapi juga kritik kami serta beri dukungan moral seperti ini," pintanya.
Sementara itu Usman Hamid, Pengacara Bambang menjelaskan alasan kliennya menolak menandatangani pertanyaan penyidik Bareskrim.
"Pak Bambang ketika di depan penyidik mempertanyakan kualifikasi dari pasal yang disangkakan yakni pasal 242 keterangan palsu di bawah sumpah. Lalu tentang kualifikasi dari pasal 55 ayat 1 (1) atau (2) atau (3)," bebernya.
Menurut dia penyidik menerapkan pasal itu secara terbuka yang ambigue. "Maka Bambang menolak sangkaan itu. Pak Bambang juga menolak menandatangi surat penahanan dan berita acara penahanan," pungkas Usman.
Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra mendesak agar Polri menghentikan cara-cara kotor mengkriminalisasi komisioner KPK. Dan mengembalikan empat komisioner KPK menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan tenang tanpa ada upaya kriminalisasi.
"Penangguhan pak Bambang ini tidak ada gunanya untuk kepentingan KPK. Kalau untuk keluarga pak Bambang itu baik, tapi kalau pak Bambang masih tersangka maka KPK runtuh. Kami mendesak Polri segera SP3 kan kasus pak Bambang, karena komisioner akan berkurang dan sulit sekali mengatakan kasusnya ini tidak ada kaitannya dengan penetapan BG (Komjen Budi Gunawan) sebagai tersangka rekening gendut oleh KPK," teriak Saldi. (redaksi)
sumber: tvone