[caption id="attachment_3394" align="alignright" width="290"]
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Budiman Sitorus belum mengambil kesimpulan terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati kasus narkoba Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki.
Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Batam mengaku bahwa berkas PK dua terpidana mati di Batam belum disimpulkan majelis hakim, apakah berkas PK tersebut bisa dikirim atau belum ke Mahkamah Agung.
"Saya sudah konfirmasi ke majelisnya, dan belum ada disimpulkan," kata Cahyono, Senin (19/1/2015) siang.
Seperti diketahui sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Rabu (14/1/2015). (red/amok)