[caption id="attachment_3247" align="alignright" width="290"] Pungli merajalela di Kota Batam. Foto: Ilustrasi[/caption]
BATAM - Menjamurnya hotel kelas melati dari hasil sulapan rumah toko (ruko) di kawasan Batuaji yang diduga menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ternyata dijadikan ladang empuk pungutan liar (pungli) oleh oknum staf pejabat di Pemko Batam.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, oknum berinisial Cl ini kerap membawa-bawa nama pejabat bersangkutan ketika beraksi meminta 'jatah'.
"Kami sudah muak dengan dia (oknum Cl), tiap bulan selalu deren minta jatah, alasannya tak ada IMB, menggunakan lahan hijau, hingga parit ditutup," kata salah satu pemilik hotel ruko yang tak ingin disebutkan.
Besaran pungutan liar yang dilakukan oknum tadi bervariasi mulai paling terendah Rp 5 juta hingga paling tertinggi Rp 10 juta per titik hotel.
Cl yang coba dikonfirmasi mengenai kebenaran berita ini belum bersedia membalas pesan singkat (SMS) ke nomor pribadinya. (red/amok)