[caption id="attachment_3295" align="alignleft" width="290"]
JAKARTA - Maraknya korupsi di lingkungan pemerintah mau tidak mau harus dicegah dan diamputasi. Untuk mengantisipasinya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan eselon III, IV dan V dan PNS yang baru lulus tes, wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil untuk memberikan laporan harta kekayaan kepada atasan bersangkutan dan instansi-instansi terkait. Kewajiban ini termasuk untuk aparatur sipil negara yang baru dilantik, dan yang baru lulus menjadi CPNS," kata Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (29/1).
Dia mengatakan kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan oleh aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi Pemerintah. Ini sebagai wujud pernyataan integritas atas harta kekayaan aparatur sipil negara.
"Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas tugas, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Karena dari beberapa kasus yang muncul, korupsi itu juga melibatkan pejabat eselon rendah, misalnya dalam kasus Gayus Tambunan," kata dia.
sumber: merdeka.com