EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Mantan Wakapolri: Penangkapan BW Cacat !

[caption id="attachment_3533" align="alignright" width="290"]Komjen (Purn) Oegroseno. foto : beritasatu.com Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. foto : beritasatu.com[/caption]

JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai ada kejanggalan dalam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Oegroseno menyoroti tahap-tahap penyelidikan yang dilakukan Polri terhadap Bambang.

 

Pertama, dia menyoroti soal laporan terkait Bambang yang pernah dicabut, lantas dimasukkan kembali ke Bareskrim pada 19 Januari 2015.

 

"Makanya sekarang kalau dicabut dan dilaporkan kembali, itu akrobat. Harusnya kan dikumpulkan dulu fakta-fakta di lapangan. Polisi itu tugasnya membuat terang suatu perkara, bukan mengumpulkan barang bukti. Kalau mengumpulkan barang bukti itu namanya pemulung barang bukti. Nggak boleh!" kritik Oegroseno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

 

Selanjutnya, tahapan sebelum tersangka dicokok haruslah diawali dengan pemanggilan saksi-saksi. Baru setelah itu ada pemanggilan tersangka. Bila tersangka yang bersangkutan adalah pejabat negara, seperti Bambang, maka seharusnya penangkapan dibicarakan dulu sampai tingkat Kapolri.

 

"Jangan model-model seperti Pak Susno juga. Memanggil Pemred, Kapolri pusing, kita rapat. Ini apa nih? Nah ini sama," tilik Oegroseno.

 

Kesimpulannya, penetapan Bambang sebagai tersangka tak memenuhi tahap-tahap formal seperti yang diutarakan Oegroseno. Dengan kata lain, langkah Bareskrim terhadap Bambang Widjojanto: cacat!

 

"Sekarang kalau mau digugat surat keputusannya Kabareskrim itu sudah cacat hukum. Jadi ke bawah cacat hukum semua, di PTUN kan," ujar Oegroseno.

sumber: detik.com