[caption id="attachment_2712" align="alignleft" width="290"]
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Komjen Budi Gunawan yang tak lain calon Kapolri tersangka rekening gendut.
Laporan itu dilakukan oleh kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dan Eggy Sudjana. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta pembiaran. Dimana KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka setelah Presiden Joko Widodo memilih Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.
"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka setelah dipilih sebagai calon tunggal Kapolri. Sementara menurut KPK kasus dugaan rekening gendut ini bergulir sejak tahun 2003 -2006, dan sekarang sudah tahun 2015, tentu KPK melakukan pembiaran pada kasus ini," ujar Arif, Rabu (21/1/2014).
Menurut Arif.jika KPK memiliki bukti yang kuat seharusnya ditahun itu sudah ada penetapan tersangka,tidak harus menunggu hingga bertahun-tahun lama-lamnya.sehingga menurut mereka penetapan tersangka terhadap BG dianggap janggal,sebab tanpa proses prosedur semestinya.
“Penetapan tersangka ini janggal.kalau ada barang bukti yang kuat,kenapa tidak ditetapkan pada saat itu,” katanya.