[caption id="attachment_2593" align="alignright" width="290"]
BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kukuh pada pendiriannya bahwa Pengajuan Kembali (PK) dari dua terpidana mati kasus narkoba Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno, tak bisa diterima. Baca : Jaksa Yakin Hukuman Mati Paling Adil
Pendapat jaksa itu mendapat reaksi keras dari Charles SH selaku penasehat hukum kedua terpidana. Menurut dia pendapat JPU yang mempermasalahkan KUHAP adalah sangat mengada-ada.
“Hal ini sangat tidak masuk akal dan bahkan lebih ironis lagi apabila JPU mempersoalkan keberadaan advokat yang mendampingi dan mewakili terpidana selaku pemohon dalam mengajukan PK ini,” kata Charles saat membacakan Replik terhadap pendapat JPU Kejari Batam, siang tadi, Senin(12/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Charles juga menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran terpidana di persidangan disebabkan karena pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang tidak bersedia mengeluarkan terpidana sebelum adanya surat penetatapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Ditegaskannya bahwa alasan permohonan PK kedua ini sangat jelas dan seseuai dengan pasal 263 ayat 2 yakni tentang putusan yang memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan.
Menurut dia putusan PN Batam tanggal 23 Mei 2007 sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan dan memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam penerapan pasal 59 ayat 2 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Bahwa untuk memperkuat permohonan PK para terdakwa, saksi Suryanti alias Ationg telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia akan menyesal seumur hidup apabila kedua terpidana mati menjadi korban atas kesalahan atau ketidaktahuan mereka. Suryanto hanya mengurus terpidana untuk membawa pil happy five tanpa sepengetahuan para terpidana,” tegasnya. (tim amok)