[caption id="attachment_3270" align="alignright" width="290"]
BATAM – Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi hakim anggota Arief Hakim, menunda sidang dan kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati kasus narkoba, Rabu (14/1/2015) besok di Lapas Barelang Batam.
"Untuk melengkapi permohonan PK pemohon, besok (Rabu, red) sidang kita gelar di Lapas Barelang," ujar Budiman, seraya menutup persidangan duplik yang disampaikan JPU, di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/1/2015).
Sebelumnya JPU, Ridho Setiawan dan Poprizal pada persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno menegaskan bahwa keadaan baru (novum) berupa surat pernyataan dari Suryanto alias Ationg yang disampaikan penasehat hukum terpidana adalah hal yang tidak benar.
“Novum yang diajukan terpidana mati ini mempunyai sifat dan kualitas menimbulkan dugaan kuat. Jadi tidak bisa dijadikan landasan untuk mengajukan PK," ujar Ridho Setiawan saat membacakan Duplik di Pengadilan Negeri Batam.
Ridho menjelaskan keadaan baru yang dimaksud diantaranya jika diketahui atau ditemukan dan dikemukakan pada waktu sidang berlangsung, dapat menjadi faktor dan alasan untuk menjatuhkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau menyatakan tuntutan JPU tidak diterima atau menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
“Dalil pengajuan PK oleh pemohon bukan keadaan baru yang secara nyata dapat menimbulkan dugaan kuat menghasilkan putusan lain,” ujar Ridho.
Selain itu Ridho juga mengatakan bahwa dalil pengajuan PK pemohon bukanlah fakta yang autentik yang benar-benar relevan melumpuhkan fakta yang sudah kuat dalam putusan MA jo putusan PT Riau jo putusan PN Batam.
“Dalil dari pemohon yang menyebut adanya keadaan baru(novum) sangatlah tidak tepat karena tidak bernilai sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (2) huruf aa KUHAP,” terangnya.
Semetnara itu Charles SH selaku Penasehat Hukum dua terpidana mati optimis kliennya akan tetap masih diberikan udara kehidupan.
"Kami yakin hakim akan mengabulkan PK, sebab mereka memang tidak terlibat dalam sindikat peredaran narkoba. Mereka hanya dijebak," ujarnya.
Jika PK kedua ini tetap dimentahkan oleh hakim, maka satu-satunya jalan yang mereka tempuh adalah dengan mengajukan grasi ke presiden.
"Kita lihat besok, sidang di Lapas Barelang. Apakah hakim akan memberi kesempatan kepada klien kami untuk menjelaskan terkait PK ini atau tidak," pungkasnya.(redaksi)