[caption id="attachment_3552" align="alignright" width="290"] Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti. foto: net[/caption]
JAKARTA - Bambang Widjajanto, Wakil Ketua KPK dibebaskan sementara (penangguhan) oleh Bareskrim Polri, Sabtu (24/1) sekitar pukul 1.15 WIB. Padahal sebelumnya Polri tak akan membebaskannya dengan alasan takut menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi.
Dalam jumpa pers di depan Bareskrim Polri, Bambang menyebut dirinya akan berkonsultasi dengan pimpinan KPK lainnya terkait stautsnya sebagai tersangka. "Sesuai aturan unsur pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus mengundurkan diri, saya akan konsulutasi ke pimpinan KPK lainnya," ujar Bambang.
Pemeriksaan awal dirinya dimulai sebelum shalat Jumat, tapi ditutup lantaran dia belum didampingi pengacara. Pemeriksaan akhirnya dilanjutkan usai shalat Ashar, pemeriksaan dirinya rampung pada Maghrib.
"Tapi banyak direvisi-revisi hingga malam ini," kata Bambang.
Dia mengaku ditanya delapan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun Bambang menolaknya dengan balik mengonfirmasi pertanyaan itu yang menurutnya tidak benar.
"Kata penyidik pemeriksaan telah selesai. Dan bila dibutuhkan lagi, penyidik akan memanggil saya," sebutnya.
Disinggung soal upaya penyidik melakban mulutnya saat penangkapan Jumat (23/1) pagi ?
"Saat itu saya sempat berdiskusi dengan anak saya tentang penangkapan ini. Terdengar kata-kata seseorang penyidik yang menangkapnya menyebut Ada lakban tidak! Rekan-rekan bisa menafsirkan sendiri," bebernya.
Ketika ditanya apa benar dirinya diborgol oleh penyidik saat penangkapan. "Faktanya memang begitu (diborgol)," tegasnya.
Penangguhan penahanan dirinya ini didasari oleh jaminan pimpinan KPK seperti Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, setelah bertemu dengan Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jumat malam.
sumber: tvone