BATAM
Seperti misalnya di kawasan Batuaji dan sekitarnya, kini banyak dijumpai bangunan mewah berdiri di atas lahan penghijauan yang dikategorikan terlarang itu.
Pantauan di lapangan, Minggu (25/1/15), meski selama ini lahan penghijauan merupakan lahan yang disediakan untuk keindahan kota, masyarakat tetap mendirikan bangunan di atas lahan buffer zone tersebut.
Selain merusak keindahan tata kota yang sudah diatur dalam Perda, hal ini membuktikan lemahnya aparat dalam penegakan hukum di kota Batam.
Maraknya bangunan liar di atas lahan penghijauan itu bukannya tidak diketahui petugas. Diduga oknum-oknum pemerintahan yang ada telah main mata alias kongkalikong dengan pengusaha bersangkutan.
Pemerintah seakan tutup mata dan membiarkan bangunan-bangunan tersebut berdiiri kokoh di atas lahan yang diperuntukkan untuk umum.(red/amok)