[caption id="attachment_3360" align="alignright" width="290"] Ilustrasi[/caption]
CILACAP - Enam terpidana narkoba telah dieksekusi mati oleh tim eksekutor, di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (18/1) pukul 00.30 WIB.
Mereka di antaranya Namaona Dennis (48) WN Malawi. Marco Arthur Cardoso Muriera (53) WN Brazil (Pilot). Ang Kim Sui a.k.a Kim Ho a.k.a Ance Taher (62), kewarganegaraan tidak diketahui. Tran Ti Bic a.k.a Tran Din Huang (37) WN Vietnam. Rani Andriani a.k.a Melisa Aprilia asal Cianjur. Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.
Kuasa hukum Namaona, Choirul Anam menyampaikan, sebelum mereka meninggalkan Nusakambangan, Namaona sempat menitipkan pesan padanya untuk disampaikan pada media.
"Di antara enam yang menunggu jadwal eksekusi tidak satu orang pun yang melakukan kejahatan berikutnya. Semuanya melakukan kejahatan pertama. Dan selama di Nusakambangan, banyak orang yang melakukan kejahatan kedua dan ketika di lapas tidak ada hukuman dan tidak dieksekusi," katanya menirukan pesan Namaona.
Menurutnya lewat pesan tersebut Namaona ingin menyampaikan bahwa negara ini diskriminatif. "Dipilih yang paling lemah, paling miskin dan tidak berpengaruh. Beda dengan salah satu Bos ekstasi di Tangerang ya lepas," ujarnya.
Dia juga mencontohkan kasus Rani Andriani alias Melisa Aprilia. Dalam kasusnya Rani hanya kurir. Ola, sebagai bos Rani justru diberikan grasi oleh Susilo Bambang Yudoyono pada tahun 2012 saat dia menjabat sebagai presiden.
"Kasus Ola yang juga kasus Rani, dia adalah kurir, paling rendah tapi bosnya dikasih grasi. Ini aneh, selalu memilih yang lemah dan dieksekusi mati," tandasnya.
sumber: merdeka.com