BATAM - Praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih saja ditemukan di Indonesia, baik instansi pemerintah daerah maupun vertikal. Satu contoh nyata terjadi di instansi vertikal BP Batam. Praktik KKN ini terlihat gamblang dengan ditunjuknya jabatan bendahara Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP Batam).
Jabatan tersebut saat ini diisi oleh Rafika yang tak lain isteri dari Kabag Hukum dan Tata Laksana BP Batam, Azwar SH. Posisi Azwan memang sangat strategis dimana ia sangat berwenang untuk memverifikasi nama-nama pejabat untuk menempati jabatan empuk di BP Batam.
Ketua LSM Indonesian Corruption Watch(ICW) Kepri, Salman kepada wartawan mengatakan, penunjukan Rafika langsung dilakukan oleh Azwar dengan mengeluarkan SK. “Ada unsur KKN di sini yang bisa berpotensi merugikan keuangan negara," tegasnya.
Sementara itu Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan ketika dikonfirmasi membantah adanya KKN dalam penempatan jabatan di lingkungan BP Batam. “Tidak ada unsur KKN dalam penerbitan SK ataupun penempatan pegawai di BP Batam,” ujarnya kepada wartawan, Rabu(17/12/2014) di ruang kerjanya.
Menurutnya penempatan jabatan di BP Batam dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan dilihat dari kecakapan seorang pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Ketika disinggung terkait posisi Kabag Hukum BP Batam, Azwar dalam kewenangannya dalam menentukan pejabat bendahara RSBP Batam yang merupakan isterinya sendiri, Ilham kembali berdalih bahwa hal tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.
“Bagian hukum bertugas melakukan verifikasi, setelah itu SK nya ditandatangani Ketua BP Batam,” ujar Ilham sambil menunjukkan sebuah SK berisi nama-nama pejabat di BP Batam yang belum ditandatangani ketua BP Batam.
Hingga berita ini diunggah Direktur RSBP Batam belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya dugaan KKN pada penempatan jabatan bendahara di RSBP Batam. (tim amok)