JAKARTA -
Penyebab para TKI ilegal ditahan pihak imigrasi Malaysia antara lain karena tidak memiliki izin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen, pemalsuan dokumen izin kerja, dan persoalan lain.
“Setelah menjalani proses pendataan dan menyelesaikan masalah hukum, maka secepatnya para TKI ilegal itu akan segera dipulangkan ke tanah air secara bertahap,” kata Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Muh Hanif Dhakiri, di Jakarta, Minggu (21/12).
Kunjungan kerja ini, menurut Hanif, bertujuan membahas upaya-upaya mempercepat proses pemulangan TKI Ilegal di Malaysia. Selama di Malaysia, Hanif bertemu dengan dua menteri Malaysia yang mengurusi pekerja migran yaitu Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Daro Seri Richard Riot Anak Jaem.
sumber: republika.co.id