EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Dishub Batam Adobsi Sistem Parkir Jakarta

[caption id="attachment_2969" align="alignright" width="268"]Parkir sembarangan. foto net Parkir sembarangan. foto net[/caption]

BATAM – Dinilai sudah ketinggalan dengan daerah lain seperti Jakarta dan Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tengah mengusulkan Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang penyelenggaraan parkir di Batam.

 

Nantinya revisi Perda ini akan menyertakan sanksi hukum dan denda terhadap pelaksanaan atau tata cara parkir yang menyimpang.

 

”Revisi perda rencananya akan mengatur soal hukuman terhadap pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan,” kata Kepala Dishub Batam Zulhendri, Jumat (26/12/2014).

 

Jika revisi Perda tersebut selesai, Dishub akan segera menganggarkan untuk pembelian sarana dan prasarana guna mendukung penegakan aturan tersebut.

 

"Sekarang isinya daftar saja, nggak ada hukuman sanksi atau denda kalau ada penyimpangan dalam penyelenggaraan parkir. Makanya akan ada revisi, untung anggaran sudah disetujui," tambah Zulhendri.‎
 

 

Zulhendri menilai aturan tata cara parkir di Batam sudah tertinggal dibanding dengan Jakarta dan Medan. Nantinya Dishub Batam akan mengatur soal hukuman bagi yang parkir sembarangan.

 

 

"Sanksinya bisa dari pengempesan ban, dikunci, diderek bahkan dikenai denda administrasi sebesar Rp 500 ribu," ujarnya memberi usul. (arya)