BATAM - Kasus narkoba yang menjerat Arif Jumana alias AJ, anggota Komisi II DPRD Bintan diduga sudah dipetieskan. Pasalnya hingga kini tersangka tak ditahan.
Polisi berdalih ancamana hukuman Arif Jumana di bawah 4 tahun dan bersikap kooperatif. Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan masyarakat lainnya, yang langsung dibui tanpa belas kasihan.
Sebelumnya Arif diamankan warga dan anggota Polres Bintan di kawasan KM 20 Bintan lantaran menyabu bersama teman kencannya.
Warga Bintan menyesalkan sikap pilih kasih aparat penegak hukum tersebut. "Kami minta copot Kapolres Bintan sekarang juga!" teriak Apri, warga Bintan.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Hendrik berdalih bahwa kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejari. "Soal penahanan itu masalah teknis. Sekarang apa dia bandar atau cuma pemakai," kilahnya kepada wartawan. (hendri)