BATAM - Dugaan telah terjadi kongkalikong aparat polisi terkait korupsi proyek pengadaan alat laboratorium di Dinkes Batam menyeruak ke publik. Menyusul pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mempertanyakan tindak lanjut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengungkapkan, saat itu pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polresta Barelang pada 29 September 2014. Namun apa lacur hingga kini belum ada kelanjutannya.
"Seharusnya SPDP itu ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap pertama. Sebab kami ada SOP-nya, tapi sampai saat ini adem ayem saja," sindirnya kepada wartawan di Kantor Kejari Batam Center, Jumat (7/11) sore.
Oleh karenanya pihaknya dalam waktu dekat akan segera mempertanyakan kelanjutan penyelidikan kasus itu dengan mengirim surat P-17 kepada penyidik Polresta Barelang. "Ya secepatnya kita kirim surat P-17-nya. Karena kita tak ingin dibilang tak kerja," ujarnya.
Sebelumnya polisi telah menyerahkan SPDP dugaan tindak pidana korupsi mark-up harga pengadaan alat laboratorium di Dinas Kesehatan Kota Batam. Dalam SPDP tersebut polisi telah menetapkan tersangka berinisial Eg yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Belum diketahui berapa besar kerugian negara akibat manipulasi tikus-tikus berkerah itu. (Indra)