BATAM
"Tugas kami sebagai penyidik sudah selesai dan kami telah serahkan semuanya ke kejaksaan," beber Kombes Cahyono Wibowo, Direktur Reskrimum Polda Kepri kepada wartawan, kemarin.
Meski begitu bekas penyidik KPK ini meminta kepada masyarakat Batam untuk mengawal proses hukum di Kejaksaan hingga di Pengadilan agar tidak terjadi lobi-lobi meringankan hukuman kepada para tersangka.
"Jika menemukan keganjilan silakan saja masyarakat terutama media untuk segera melaporkan ke Jaksa Pengawas (Jamwas)," pintanya.
Kasus judi online bola pimpong di diskotek HH Jodoh hingga kini masih sumir. Sejak digerebek Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, satu tersangka yakni Shelli selaku bos judi yang juga adik pengusaha tempat hiburan malam dan hotel Planet Batam berinisial KT belum berhasil ditangkap.
Polisi berdalih sudah memasukkan Shelli sebagai buronan (DPO). "Pelaku masih dalam pengejaran kami," kilah Cahyono.
Dia mengatakan, sudah mengetahui alur jaringan judi One line beromset ratusan juta rupiah per hari di Diskotik HH. Namun untuk menjerat sampai tingkat pemodal harus ada pembuktian.
Dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kepri ini, berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya server, 7 monitor, 7 CPU, merchandise aplikasi pembayaran, uang tunai Rp56 juta dan masih ada lagi beberapa barang bukti lainnya hingga dokumen.
Informasi yang diperoleh di lapangan, tersangka Shelli berhasil melarikan diri ke Singapura atas bantuan keluarga dan kerabatnya, setelah sebelumnya bersembunyi di salah satu perumahan Shangrila Sekupang. Shelli disuruh melarikan diri karena lobi-lobi yang dilakukan perwakilan keluarga bernisial YH kepada Kapolda Kepri tak membuahkan hasil. (indra)