[caption id="attachment_2371" align="alignleft" width="300"] Terdakwa Intan dibebaskan[/caption]
BATAM - Setelah menggelar sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa pemalsu dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, Rabu (1/10/2014) petang. Majelis hakim PN Batam menskor sidang untuk mengambil keputusan apakah dilanjutkan sidang vonis atau menundanya lagi.
"Karena waktu tahananan terdakwa akan berakhir hari ini pukul 24.00 WIB, kami akan musyawarah bersama hakim anggota. Untuk itu sidang kami skor 10 menit," ujar Ketua Majelis Hakim Cahyono kepada JPU, terdakwa dan penasehat hukum Intan.
Usai skor dicabut sidang dilanjutkan dan terbuka untuk umum. Sebelum salat maghrib tiba, hakim mengatakan bahwa persidangan putusan terdakwa ditunda hingga pekan depan tepatnya Rabu 8 Oktober 2014.
"Mengingat kami perlu mempelajari sekaligus mengambil keputusan yang bijaksana, maka sidang vonis akan kita bacakan pekan depan. Untuk itu kami perintahkan JPU untuk membebaskan tedakwa dari tahanan demi hukum. Meski begitu kami minta terdakwa wajib hadir saat sidang vonis nanti ya," ujarnya.
Mendengar ucapan hakim Cahyono tersebut, empat pengacara Intan langsung saling berjabat tangan. Raut wajah mereka terlihat sumringah. Begitupun dengan terdakwa. "Yes sukses," kata Abdul Kadir salah seorang pengacara Intan
JPU Wahyu Soesanto terlihat langsung menanyakan apakah pembebasan terdakwa untuk sementara waktu ini harus ada penetapan dari hakim atau tidak. "Tidak perlu. Tapi ya sebaiknya diintai dan diawasi. Jangan sampai dia kabur ke luar negeri," pinta Cahyono.
Namun saat dikonfirmasi siapa nanti yang bertanggungjawab apabila terdakwa Intan kabur keluar negeri menyusul tidak ada pencekalan terhadap terdakwa. Cahyono tampak berpikir keras menjawabnya dan hanya melemparkan senyum kepada kepriupdate.com usai sidang.
Jawaban tak jauh beda juga dilontarkan JPU Wahyu. "Kita akan berusaha semampu mungkin untuk mengejarnya kalau dia kabur," katanya sambil tersenyum.
Namun terdakwa Intan saat ditanya apakah akan hadir di persidangan vonis pekan depan. Secara diplomatis ibu beranak dua ini menyebut, "sebagai warga negara yang baik saya akan hadir. Saya juga merasa lega bisa hirup udara segar, walau seminggu. Harapan saya hakim mengambil keputusan dengan seadil-adilnya," tukasnya dan langsung dibanjiri ucapan selamat oleh para tahanan.
"Selamat ya bu Intan. Bisa bebas," kata tahanan di ruang tahanan PN Batam. (taher)