BATAM
Dalam putusan Majelis Hakim Nomor : 381/PID.B/2014/PN.BATAM pada perkara pidana dengan terdakwa Edrison disebutkan tiga unit plat besi berbentuk tug boat hull No. 01, 02 dan 03 dikembalikan kepada saksi Hanafi selaku pemilik yang membeli dari terdakwa.
“Saya berpegang kepada putusan PN Batam yang sudah inkrah. Sebagai warga negara yang baik, saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menjalankan putusan tersebut," ujar Hanafi.
Pihak PT Seloko Shipyard masih menghalang-halangi pihaknya untuk mengambil bagian tug boat lainnya yang masih berada di lokasi perusahaan milik pengusaha bernama Terek tersebut.
"Sampai saat ini saya tetap dilarang masuk untuk mengambil barang milik sendiri. Kalau negara sudah tak berwibawa apa perlu saya pakai hukum rimba," katanya.
Korban mengaku saat itu membeli tug boat sebesar Rp 1,5 miliar. "Selain materil saya juga rugi inmateril karena banyak waktu yang terbuang," keluhnya.
Dia melanjutkan managemen PT Seloko tak bersedia berkomunikasi dengan alasan tidak ada yang perlu dibicarakan. Namun demikian, Hanafi mengaku ada beberapa kejanggalan yang ditunjukkan oleh pihak PT Seloko Batam Shipyard denga menghalang-halanginya pihaknya mengambil ketiga tug boat tersebut.
Dirut PT Seloko Batam Shipyard, Zikri ketika dihubungi melalui telepon mengaku belum bisa memberikan keterangan karena sedang berada di luar kota dan belum mengupdate informasi terbaru.
“Saya belum bisa ngomong, karena belum update informasi. Saya koordinasi dulu dengan lowyer,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Sementara itu Kuasa Hukum PT Seloko Batam Shipyard, Roy Wright Hutapea membantah telah menghalang-halangi Hanafi untuk mengambil tiga tug boat.
Roy juga membantah telah menutup komunikasi dengan pihak Hanafi. Menurutnya selain PT Seloko juga ada pihak lain yang telah dirugikan.
Ia menegaskan bahwa tiga tug boat yang merupakan aset PT Bonte Inspetindo yang diklaim sebagai milik Hanafi sudah masuk wilayah Pengadilan Niaga Medan. Ketiga tug boat tersebut juga akan dilelang setelah PT Bonte Inspetindo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada tanggal 24 April 2014 lalu.
Roy juga mempertanyakan proses jual beli tiga tug boat tersebut yang dilakukan Hanafi dengan Muhammad Onot selaku kuasa penjual dari Edrison yang dilakukan di rumah tahanan.
“Buat surat kuasa kok di penjara. Ini kan hanya akal-akalan saja,” tegasnya.
Menurut Roy, kliennya tidak menolak untuk berkomunikasi dalam permasalahan ini. Namun demikian jika Hanafi tetap bersikeras ingin mengambil tug boat tersebut, pihaknya tidak akan melarang asalkan kerugian kliennya sebesar Rp 600 juta dibayarkan.
“Kami tidak akan menghalangi, asal kerugian kami dikembalikan,” ujarnya. (taher)