BATAM
Asen dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 tentang pembunuhan berencana bersama rekannya Ansari.
Sontak tuntutan itu langsung ditolak oleh kelurga korban yang ikut menyaksikan proses persidangan.
"Kami tak terima! Hukum mati dia. Pembunuh!" teriak kelurga Dewi yang memaksa hakim Budiman Sitorus meminta agar aparat pengamanan menertibkan kelurga.
"Sudah pantas tuntutan tersebut. Yang memberatkan terdakwa pernah dipenjara," kata JPU Aji Santoso mewakili Trianto usai sidang.
Seperti diketahui siswi SMK Permata Harapan ini dibunuh di jembatan 5 Barelang. Dia ditemukan mengapung di laut oleh nelayan dengan kondisi telanjang. (taher)