BATAM - Penyidik Reskrimsus Polda Kepri terus mendalami kasus penimbunan solar subsidi di gudang milik Gundong yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada penyidik Gundong sempat mengaku pernah memegang kartu pers dari media KAT dan HAM.
"Tersangka G (Gundong) sempat ngaku sebagai wartawan," kata salah seorang penyidik kepada wartawan, Sabtu (27/9/2014).
Polisi saat ini juga sedang menelusuri siapa pemodal dari Gundong. Selain dijerat UU Migas No. 22 tahun 2001 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, tersangka juga dijerat pasal penyuapan.
Saat itu Gundong berusaha menyuap Direktur Reskrimsus Kombes Pol Sahardiyanto ketika penggerebekan dilakukan. Dia mencoba menyogok sebesar Rp 50 juta. (taher)